Monday, November 18, 2013

Kompetensi Pedagogis Guru

Pengertian Kompetensi Pedagogis Guru
       Pedagogis merupakan suatu kajian tentang pendidikan anak, berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki, dan “agogos” artinya mengantar, membimbing (Sadulloh, U. 2011: 2). Selanjutnya dikatakan pedagogis secara harafiah berarti pembantu anak laki-laki pada zaman Yunani kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan pedagogis ialah seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld
(dalam Sadulloh, U. 2011:2) pedagogis adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Pedagogis merupakan suatu teori dan kajian yang secara teliti, kritis dan obyektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
       Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UU RI, No. 20 Tahun 2003, Bab IX, Pasal 39 Ayat 2e). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU RI, No. 14 Tahun 2005, Bab I Pasal 1 Ayat 1).

       Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama. Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan yang strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitanya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap tercapainya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Dengan kata lain, perbaikan pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
       Tugas guru yang utama ialah mengajar dan mendidik murid di kelas dan di luar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang memerlukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap utama untuk menghadapi hidupnya di masa depan. Idealnya pemerintah, asosiasi pendidikan dan guru, serta satuan pendidikan memfasilitasi guru untuk mengembangkan kemampuan bersifat kognitif berupa pengertian dan pengetahuan, afektif berupa sikap dan nilai, maupun performansi berupa perbuatan-perbuatan yang mencerminkan pemahaman keterampilan dan sikap.
       Tidak kompetennya seorang guru dalam penyampaian bahan ajar secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap proses dan hasil pembelajaran. Karena proses pembelajaran tidak hanya dapat tercapai dengan keberanian, melainkan faktor utamanya adalah kompetensi yang ada dalam pribadi seorang guru salah satunya kompetensi pedagogis.
       Dalam pembelajaran diperlukan adanya metode mengajar yang efektif. Agar menjadi efektif, pengajaran harus lebih jauh dari sekadar menyampaikan isi pelajaran dengan gaya ceramah saja, tetapi juga mengajar secara interaktif yaitu adanya interaksi antara guru dan siswa sangat diperlukan dalam belajar mengajar. Dalam berbagai studi, di antaranya di England dan Wales menunjukkan bahwa secara keseluruhan pengajaran interaktif merupakan salah satu faktor yang berhubungan paling kuat dengan hasil belajar siswa (Reynolds D. dan Muijs, D, 2008: 66-67).
       Kualitas pembelajaran sebagaimana yang dikehendaki di atas, dapat dilihat dari sisi proses maupun hasil. Dari sisi proses, pembelajaran dikatakan berhasil atau berkualitas apabila seluruh atau sebagian besar anak didik terlibat aktif dalam proses pembelajaran, di samping menunjukkan gairah yang tinggi, semangat belajar yang besar serta percaya diri yang memadai. Sedangkan dari sisi hasil, pembelajaran dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan positif pada peserta didik. Demikian pula halnya dengan efektif dan bermaknanya sebuah pembelajaran, dapat dikatakan menemukan keberhasilan apabila memberikan keberhasilan pada sisi siswa maupun guru itu sendiri.
       Dalam meningkatkan mutu kinerja guru memiliki kewajiban untuk memenuhi mutu materi pelajaran, mengelola proses pembelajaran agar meningkatkan minat siswa untuk belajar baik melalui peningkatan kemampuan individu dalam kerja sama kelompok. Potensi diri siswa dikembangkan melalui kerja sama. Menggunakan teknologi sesuai dengan tingkat perkembangan siswa dan kemampuan sekolah menyediakan sarananya dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dalam kelas setaraf dengan mutu pembelajaran di sekolah-sekolah unggul di dunia.    
       2.   Indikator Kompetensi Pedagogik
       Slamet (dalam Sagala, 2011: 31) menjelaskan Pedagogis terdiri dari Sub-kompetensi :
(a) Berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan; (b) Mengembangkan silabus mata pelajaran berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD); (c) Merencanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); (d) Merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas; (e) Melaksanakan pembelajaran yang pro perubahan (aktif, kreatif, inovatif, eksperimentatif, efektif, dan menyenangkan); (f) Menilai hasil belajar peserta didik secara otentik; (g) Membimbing peserta didik dalam berbagai aspek; (h) Mengembangkan profesionalisme diri sebagai guru.

       Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan guru haruslah memiliki kualitas yang mumpuni untuk melakukan tupoksinya. Mengajar di kelas dilakukan oleh individu yang mampu menguasai berbagai macam skill untuk mengembangkan aktivitas pembelajaran di kelas.
       Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 88), yang termasuk di dalam kompetensi pedagogis guru adalah:
Kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) Pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan kurikulum/silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) Evaluasi hasil belajar; dan (g) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

       Melalui Permendiknas RI No. 16 Tahun 2007 komponen karakteristik kompetensi pedagogis guru beserta indikatornya dilengkapi menjadi antara lain:
a)      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
i)        Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
ii)      Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
iii)    Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
iv)    Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang di ampu.  

b)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
i)        Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
ii)      Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.

c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
i)        Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
ii)      Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
iii)    Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
iv)    Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
v)      Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
vi)    Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

d)     Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
i)        Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
ii)      Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
iii)    Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
iv)    Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, laboratorium, maupun lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
v)      Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu, untuk mencapai tujuan secara utuh.
vi)    Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.


e)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
i)        Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.

f)       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
i)        Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
ii)      Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.

g)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
i)        Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, secara lisan, tulisan dan atau bentuk lain.
ii)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/ permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan d) reaksi guru terhadap respons peserta didik.

h)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i)        Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
ii)      Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
iii)    Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
iv)    Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
v)      Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
vi)    Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
vii)  Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.

i)        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i)        Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
ii)      Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
iii)    Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
iv)    Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

j)        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
i)        Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
ii)      Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
iii)    Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.

No comments:

Post a Comment