Pengertian
Kompetensi Pedagogis Guru
Pedagogis merupakan
suatu kajian tentang pendidikan anak, berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki,
dan “agogos” artinya mengantar,
membimbing (Sadulloh, U. 2011: 2). Selanjutnya dikatakan pedagogis secara
harafiah berarti pembantu anak laki-laki pada zaman Yunani kuno yang
pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan
pedagogis ialah seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan hidup
tertentu. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld
(dalam Sadulloh, U. 2011:2) pedagogis adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Pedagogis merupakan suatu teori dan kajian yang secara teliti, kritis dan obyektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
(dalam Sadulloh, U. 2011:2) pedagogis adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Pedagogis merupakan suatu teori dan kajian yang secara teliti, kritis dan obyektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat (UU RI, No. 20 Tahun 2003, Bab IX, Pasal 39 Ayat 2e). Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah (UU RI, No. 14 Tahun 2005, Bab I Pasal 1 Ayat 1).
Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan
secara keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama.
Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan yang strategis ketika
berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen
manapun dalam sistem pendidikan. Guru juga sangat menentukan keberhasilan
peserta didik, terutama dalam kaitanya dengan proses belajar mengajar. Guru merupakan
komponen yang paling berpengaruh terhadap tercapainya proses dan hasil pendidikan
yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untk
meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang
signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Dengan
kata lain, perbaikan pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada
guru pula.
Tugas guru yang utama ialah mengajar dan mendidik murid di
kelas dan di luar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang memerlukan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap utama untuk menghadapi hidupnya di masa
depan. Idealnya pemerintah, asosiasi pendidikan dan guru, serta satuan
pendidikan memfasilitasi guru untuk mengembangkan kemampuan bersifat kognitif
berupa pengertian dan pengetahuan, afektif berupa sikap dan nilai, maupun
performansi berupa perbuatan-perbuatan yang mencerminkan pemahaman keterampilan
dan sikap.
Tidak kompetennya seorang guru dalam penyampaian bahan ajar
secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap proses dan hasil pembelajaran.
Karena proses pembelajaran tidak hanya dapat tercapai dengan keberanian,
melainkan faktor utamanya adalah kompetensi yang ada dalam pribadi seorang guru
salah satunya kompetensi pedagogis.
Dalam pembelajaran diperlukan adanya metode mengajar yang efektif.
Agar menjadi efektif, pengajaran harus lebih jauh dari sekadar menyampaikan isi
pelajaran dengan gaya ceramah saja, tetapi juga mengajar secara interaktif
yaitu adanya interaksi antara guru dan siswa sangat diperlukan dalam belajar
mengajar. Dalam berbagai studi, di antaranya di England dan Wales menunjukkan
bahwa secara keseluruhan pengajaran interaktif merupakan salah satu faktor yang
berhubungan paling kuat dengan hasil belajar siswa (Reynolds D. dan Muijs, D,
2008: 66-67).
Kualitas pembelajaran sebagaimana yang dikehendaki di atas, dapat
dilihat dari sisi proses maupun hasil. Dari sisi proses, pembelajaran dikatakan
berhasil atau berkualitas apabila seluruh atau sebagian besar anak didik
terlibat aktif dalam proses pembelajaran, di samping menunjukkan gairah yang
tinggi, semangat belajar yang besar serta percaya diri yang memadai. Sedangkan
dari sisi hasil, pembelajaran dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan
positif pada peserta didik. Demikian pula halnya dengan efektif dan bermaknanya
sebuah pembelajaran, dapat dikatakan menemukan keberhasilan apabila memberikan
keberhasilan pada sisi siswa maupun guru itu sendiri.
Dalam meningkatkan mutu kinerja guru memiliki kewajiban untuk
memenuhi mutu materi pelajaran, mengelola proses pembelajaran agar meningkatkan
minat siswa untuk belajar baik melalui peningkatan kemampuan individu dalam
kerja sama kelompok. Potensi diri siswa dikembangkan melalui kerja sama. Menggunakan
teknologi sesuai dengan tingkat perkembangan siswa dan kemampuan sekolah
menyediakan sarananya dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dalam kelas
setaraf dengan mutu pembelajaran di sekolah-sekolah unggul di dunia.
2. Indikator
Kompetensi Pedagogik
Slamet (dalam Sagala, 2011: 31) menjelaskan Pedagogis terdiri
dari Sub-kompetensi :
(a)
Berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan mata pelajaran yang
diajarkan; (b) Mengembangkan silabus mata pelajaran berdasarkan Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD); (c) Merencanakan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP); (d) Merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas; (e)
Melaksanakan pembelajaran yang pro perubahan (aktif, kreatif, inovatif,
eksperimentatif, efektif, dan menyenangkan); (f) Menilai hasil belajar peserta
didik secara otentik; (g) Membimbing peserta didik dalam berbagai aspek; (h)
Mengembangkan profesionalisme diri sebagai guru.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan guru haruslah memiliki
kualitas yang mumpuni untuk melakukan tupoksinya. Mengajar di kelas dilakukan
oleh individu yang mampu menguasai berbagai macam skill untuk mengembangkan
aktivitas pembelajaran di kelas.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 88), yang termasuk
di dalam kompetensi pedagogis guru adalah:
Kemampuan
dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) Pemahaman wawasan atau
landasan kependidikan; (b) Pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan
kurikulum/silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) Pelaksanaan pembelajaran
yang mendidik dan dialogis; (f) Evaluasi hasil belajar; dan (g) Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Melalui Permendiknas RI No. 16 Tahun 2007 komponen
karakteristik kompetensi pedagogis guru beserta indikatornya dilengkapi menjadi
antara lain:
a)
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional dan intelektual.
i)
Memahami
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
kultural, emosional dan intelektual.
ii)
Mengidentifikasi
potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
iii)
Mengidentifikasi
bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
iv)
Mengidentifikasi
kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang di ampu.
b)
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
i)
Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
ii)
Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
c)
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
i)
Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
ii)
Menentukan
tujuan pembelajaran yang diampu.
iii)
Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
iv)
Memilih
materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan
tujuan pembelajaran.
v)
Menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik.
vi)
Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
d)
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
i)
Memahami
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
ii)
Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
iii)
Menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun lapangan.
iv)
Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, laboratorium, maupun lapangan dengan
memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
v)
Menggunakan
media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta
didik dan mata pelajaran yang diampu, untuk mencapai tujuan secara utuh.
vi)
Mengambil
keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi
yang berkembang.
e)
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
i)
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
f)
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
i)
Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi
secara optimal.
ii)
Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
g)
Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
i)
Memahami
berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, secara lisan,
tulisan dan atau bentuk lain.
ii)
Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas
dalam interaksi kegiatan/ permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal
dari a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam
permainan melalui bujukan dan contoh, b) ajakan kepada peserta didik untuk
ambil bagian, c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan d) reaksi guru
terhadap respons peserta didik.
h)
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i)
Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diampu.
ii)
Menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
iii)
Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
iv)
Mengembangkan
instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
v)
Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan
berbagai instrumen.
vi)
Menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
vii) Melakukan
evaluasi proses dan hasil belajar.
i)
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i)
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
ii)
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan
pengayaan.
iii)
Mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
iv)
Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
j)
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
i)
Melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
ii)
Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata
pelajaran yang diampu.
iii)
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata
pelajaran yang diampu.
No comments:
Post a Comment