Kompetensi merupakan
serapan dari bahasa Ingris, yaitu competence
yang berarti kecakapan dan kemampuan (Echols dan Shadily, 2002: 132). Dalam
UU RI No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Hal ini
mengungkapkan seorang guru harus mempunyai kemampuan
berbagai aspek untuk
mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan, tidak saja terkait dengan fisik
dan mental, tetapi juga aspek spiritual (Musfah, 2011: 27).
Spencer and Spencer (dalam Uno H. dan Panjaitan, 2010: 61)
memandang bahwa kompetensi sebagai karakteristik yang menonjol dari seorang
individu yang berhubungan dengan kinerja efektif dan atau superior dalam suatu
pekerjaan atau situasi. Dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa kemampuan
adalah merujuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat
dari pikiran, sikap dan perilakunya. Kompetensi merupakan elemen terpenting
yang digunakan untuk perbaikan performance
(hasil kerja).
Hal yang sama dinyatakan Purba, S. (2009: 62) bahwa kompetensi
merupakan keterampilan dari pribadi seseorang untuk mampu memanfaatkan atau
menggunakan keterampilan serta ilmu pengetahuan yang dimilikinya dalam
melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selanjutnya dikatakan,
kompetensi merupakan tingkat keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh
seorang pegawai untuk mampu mencapai kinerja pelayanan tertentu dan
menghasilkan pelayanan yang terbaik. Menurut Robbins (dalam Purba, S. 2009: 61)
kompetensi merupakan suatu kapasitas individu untuk mengerjakan berbagai tugas
dalam suatu pekerjaan. Ini menjelaskan bahwa kompetensi seseorang berpengaruh
terhadap kinerjanya.
Sementara itu Sudjana (2012: 52) mengatakan bahwa kompetensi
merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, pemahaman,
apresiasi dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk
kerja dalam menjalankan tugas atau pekerjaan guna mencapai standar kualitas
dalam pekerjaan nyata. Selanjutnya dikatakan, kompetensi merujuk pada kecakapan
seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya
dengan hasil baik dan piawai.
Kompetensi terkait dengan kemampuan beradaptasi terhadap
lingkungan kerja baru, di mana seseorang dapat menjalankan tugasnya dengan baik
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, seperti yang dinyatakan oleh Debling
(dalam Musfah, 2011: 27) yaitu, “Competence
is a broad concept which embodies the ability to transfer skills and knowledge
to new situations within the occupational area.”
Kemampuan individu dapat berkembang dengan cara pelatihan,
praktik, kerja kelompok, dan belajar mandiri. Kompetensi didapat dengan sebuah
usaha yang dilakukan secara berulang-ulang dan dilaksanakan dengan tekun.
Dengan mengikuti pelatihan seorang diberi kesempatan mempelajari keterampilan
khusus. Pengalaman kerja dapat membuat orang semakin kompeten dibidangnya.
Kompetensi guru merupakan gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku guru atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti (David R.
Stone dalam Uno H dan Panjaitan, K., 2010: 63). Perilaku merujuk bukan hanya
pada perilaku nyata tetapi juga meliputi hal-hal yang tidak tampak. Barlow
(dalam Uno H. dan Panjaitan, 2010: 64) mengemukakan bahwa kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Tugas profesional
guru bisa diukur dari sejauh mana guru mendorong proses pelaksanaan
pembelajaran yang efektif dan efisien.
Cooper (dalam Sudjana, 1989: 18) mengemukakan empat kompetensi
guru, yakni: (1) Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku
manusia; (2) Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya;
(3) Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan
bidang studi yang dibinanya; (4) Mempunyai keterampilan teknik mengajar.
Sementara Nana Sudjana (Sudjana, 1989: 18) telah membagi kompetensi guru dalam
tiga bagian, yaitu: (1) Kompetensi bidang kognitif artinya intelektual seperti
penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar serta pengetahuan
umum lainnya; (2) Kompetensi bidang sikap artinya kesiapan dan kesediaan guru
terhadap berbagai hal berkenaan dengan tugas dan profesinya; (3) Kompetensi
perilaku/performance artinya
kemampuan guru dalam berbagai keterampilan/berperilaku seperti: keterampilan
mengajar, membimbing, menilai, keterampilan melaksanakan administrasi kelas,
dll. Ketiga bidang tersebut tidak dibagi-bagi melainkan saling melengkapi,
berhubungan, dan mempengaruhi satu sama lain. George J. Mouly (dalam Uno H. dan
Panjaitan K., 2010: 65) mengatakan bahwa ketiga bidang tersebut (kognitif,
sikap dan perilaku) mempunyai hubungan hirarkis. Artinya saling mendasari satu
sama lain. Kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.
Dari semua penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa
kompetensi merupakan kemampuan yang dimiliki seseorang yang meliputi
pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang dapat diaplikasikan pada situasi
kerja nyata dan memberikan manfaat bagi lingkungannya.
Kompetensi guru adalah kecakapan untuk menunjukan daya kinerja
yang berkembang melalui proses belajar dan melaksanakan tugas dalam
memfasilitasi berkembangnya potensi siswa melalui rekayasa suasana belajar dan
proses pembelajaran yang dapat memenuhi kebutuhan siswa belajar. Kompetensi
guru dikembangkan dalam ruang lingkup yang variatif meliputi empat cakupan
wilayah yang utama yaitu pada lingkungan sosial, kelembagaan, kelompok pendidik
dan individu, serta pada lingkungan kelas.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pendidik, meliputi kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Adapun definisi dari
masing-masing kompetensi tersebut adalah:
Kompetensi pedagogis adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia.
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid dan masyarakat
sekitar (Penjelasan UU RI No. 14 Tahun 2005).
Guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional
dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Karena itu guru
harus selalu belajar dengan tekun di sela-sela menjalankan tugasnya. Tujuan
pendidikan nasional dapat diraih jika para guru telah benar-benar kompeten,
yang dengannya guru berhak mendapatkan gaji atau kesejahteraan yang memadai.
Seluruh kompetensi guru harus terintegrasi pada penampilan dirinya
yang terintegrasi dengan lingkungan internal maupun lingkungan eksternal
sekolah yang meliputi ruang lingkup lingkungan eksternal, lingkungan lembaga
pendidikan atau pada ruang lingkup sekolah, ruang lingkup dirinya, dan pada
ruang lingkup kelas. Daya adaptasi guru pada keempat ruang lingkup di atas
sangat bergantung pada seberapa kuat daya belajarnya sehingga meningkatkan daya
adaptasinya melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaik dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidikan, pengajar, dan pelatih.
Pada ruang lingkup kehidupan pendidik sebagai individu tiap guru
terikat dengan kewajiban untuk mengembangkan mutu kinerja melalui kegiatan
belajar, meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaik
dalam meningkatkan potensi siswa. Hal tersebut penting agar kewibawaan diri
terpelihara. Juga sebagai anggota komunitas guru wajib membangun kerja sama
meningkatkan kompetensi, melakukan pengukuran, meningkatkan kapasitas diri dalam
pengelolaan pembelajaran, mengembangkan pengalaman terbaik dalam mengelola
pembelajaran, dan mengembangkan kompetensi profesi maupun kompetensi pedagogis.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan belajar
mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar. Pelatihan dan pengembangan
kompetensi berbeda dengan pelatihan yang hanya untuk meningkatkan pengetahuan
(Nasution, H. dan Soetadi, I., 2007: 83) lebih lanjut mereka menyatakan bahwa
pelatihan yang didasari kepada pengembangan kompetensi lebih difokuskan kepada
kebutuhan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan sebagai akibat dari kebutuhan
jabatan, sehingga diarahkan kepada pengembangan skill, know how dan attitude.
Agar pelatihan yang dilakukan bermanfaat, maka organisasi harus melakukan
analisis kebutuhan kompetensi yang akan menjadi kunci sukses organisasi di masa
yang akan datang serta menganalisis teknik atau metode yang digunakan didalam
pelatihan.
mantap pak guru :)
ReplyDelete