Monday, November 18, 2013

Hakikat Kompetensi Guru

       Kompetensi merupakan serapan dari bahasa Ingris, yaitu competence yang berarti kecakapan dan kemampuan (Echols dan Shadily, 2002: 132). Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Hal ini mengungkapkan seorang guru harus mempunyai kemampuan
berbagai aspek untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan, tidak saja terkait dengan fisik dan mental, tetapi juga aspek spiritual (Musfah, 2011: 27).        
       Spencer and Spencer (dalam Uno H. dan Panjaitan, 2010: 61) memandang bahwa kompetensi sebagai karakteristik yang menonjol dari seorang individu yang berhubungan dengan kinerja efektif dan atau superior dalam suatu pekerjaan atau situasi. Dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa kemampuan adalah merujuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari pikiran, sikap dan perilakunya. Kompetensi merupakan elemen terpenting yang digunakan untuk perbaikan performance (hasil kerja).
       Hal yang sama dinyatakan Purba, S. (2009: 62) bahwa kompetensi merupakan keterampilan dari pribadi seseorang untuk mampu memanfaatkan atau menggunakan keterampilan serta ilmu pengetahuan yang dimilikinya dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selanjutnya dikatakan, kompetensi merupakan tingkat keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh seorang pegawai untuk mampu mencapai kinerja pelayanan tertentu dan menghasilkan pelayanan yang terbaik. Menurut Robbins (dalam Purba, S. 2009: 61) kompetensi merupakan suatu kapasitas individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Ini menjelaskan bahwa kompetensi seseorang berpengaruh terhadap kinerjanya.
       Sementara itu Sudjana (2012: 52) mengatakan bahwa kompetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalankan tugas atau pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata. Selanjutnya dikatakan, kompetensi merujuk pada kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya dengan hasil baik dan piawai.
       Kompetensi terkait dengan kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan kerja baru, di mana seseorang dapat menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, seperti yang dinyatakan oleh Debling (dalam Musfah, 2011: 27) yaitu, “Competence is a broad concept which embodies the ability to transfer skills and knowledge to new situations within the occupational area.”
       Kemampuan individu dapat berkembang dengan cara pelatihan, praktik, kerja kelompok, dan belajar mandiri. Kompetensi didapat dengan sebuah usaha yang dilakukan secara berulang-ulang dan dilaksanakan dengan tekun. Dengan mengikuti pelatihan seorang diberi kesempatan mempelajari keterampilan khusus. Pengalaman kerja dapat membuat orang semakin kompeten dibidangnya.
       Kompetensi guru merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti (David R. Stone dalam Uno H dan Panjaitan, K., 2010: 63). Perilaku merujuk bukan hanya pada perilaku nyata tetapi juga meliputi hal-hal yang tidak tampak. Barlow (dalam Uno H. dan Panjaitan, 2010: 64) mengemukakan bahwa kemampuan seorang  guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Tugas profesional guru bisa diukur dari sejauh mana guru mendorong proses pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien.
       Cooper (dalam Sudjana, 1989: 18) mengemukakan empat kompetensi guru, yakni: (1) Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia; (2) Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya; (3) Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya; (4) Mempunyai keterampilan teknik mengajar. Sementara Nana Sudjana (Sudjana, 1989: 18) telah membagi kompetensi guru dalam tiga bagian, yaitu: (1) Kompetensi bidang kognitif artinya intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar serta pengetahuan umum lainnya; (2) Kompetensi bidang sikap artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal berkenaan dengan tugas dan profesinya; (3) Kompetensi perilaku/performance artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan/berperilaku seperti: keterampilan mengajar, membimbing, menilai, keterampilan melaksanakan administrasi kelas, dll. Ketiga bidang tersebut tidak dibagi-bagi melainkan saling melengkapi, berhubungan, dan mempengaruhi satu sama lain. George J. Mouly (dalam Uno H. dan Panjaitan K., 2010: 65) mengatakan bahwa ketiga bidang tersebut (kognitif, sikap dan perilaku) mempunyai hubungan hirarkis. Artinya saling mendasari satu sama lain. Kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.
       Dari semua penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan yang dimiliki seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang dapat diaplikasikan pada situasi kerja nyata dan memberikan manfaat bagi lingkungannya.
       Kompetensi guru adalah kecakapan untuk menunjukan daya kinerja yang berkembang melalui proses belajar dan melaksanakan tugas dalam memfasilitasi berkembangnya potensi siswa melalui rekayasa suasana belajar dan proses pembelajaran yang dapat memenuhi kebutuhan siswa belajar. Kompetensi guru dikembangkan dalam ruang lingkup yang variatif meliputi empat cakupan wilayah yang utama yaitu pada lingkungan sosial, kelembagaan, kelompok pendidik dan individu, serta pada lingkungan kelas.
       Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pendidik, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Adapun definisi dari masing-masing kompetensi tersebut adalah:
       Kompetensi pedagogis adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
       Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
       Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
       Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid dan masyarakat sekitar (Penjelasan UU RI No. 14 Tahun 2005).
       Guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Karena itu guru harus selalu belajar dengan tekun di sela-sela menjalankan tugasnya. Tujuan pendidikan nasional dapat diraih jika para guru telah benar-benar kompeten, yang dengannya guru berhak mendapatkan gaji atau kesejahteraan yang memadai.
       Seluruh kompetensi guru harus terintegrasi pada penampilan dirinya yang terintegrasi dengan lingkungan internal maupun lingkungan eksternal sekolah yang meliputi ruang lingkup lingkungan eksternal, lingkungan lembaga pendidikan atau pada ruang lingkup sekolah, ruang lingkup dirinya, dan pada ruang lingkup kelas. Daya adaptasi guru pada keempat ruang lingkup di atas sangat bergantung pada seberapa kuat daya belajarnya sehingga meningkatkan daya adaptasinya melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaik dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidikan, pengajar, dan pelatih.
       Pada ruang lingkup kehidupan pendidik sebagai individu tiap guru terikat dengan kewajiban untuk mengembangkan mutu kinerja melalui kegiatan belajar, meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaik dalam meningkatkan potensi siswa. Hal tersebut penting agar kewibawaan diri terpelihara. Juga sebagai anggota komunitas guru wajib membangun kerja sama meningkatkan kompetensi, melakukan pengukuran, meningkatkan kapasitas diri dalam pengelolaan pembelajaran, mengembangkan pengalaman terbaik dalam mengelola pembelajaran, dan mengembangkan kompetensi profesi maupun kompetensi pedagogis.

       Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar. Pelatihan dan pengembangan kompetensi berbeda dengan pelatihan yang hanya untuk meningkatkan pengetahuan (Nasution, H. dan Soetadi, I., 2007: 83) lebih lanjut mereka menyatakan bahwa pelatihan yang didasari kepada pengembangan kompetensi lebih difokuskan kepada kebutuhan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan sebagai akibat dari kebutuhan jabatan, sehingga diarahkan kepada pengembangan skill, know how dan attitude. Agar pelatihan yang dilakukan bermanfaat, maka organisasi harus melakukan analisis kebutuhan kompetensi yang akan menjadi kunci sukses organisasi di masa yang akan datang serta menganalisis teknik atau metode yang digunakan didalam pelatihan. 

1 comment: